13 Juni 2012
DISKUSI KELOMPOK ADALAH KEBERSAMAAN. PANDUAN PENULISAN SKRIPSI
PANDUAN PENULISAN SKRIPSI
A.
tujuan Penulisan Skripsi
Penulisan
skripsi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk penulisan
skripsi yaitu:
1.
mendapatkan pengalaman melakukan
penelitian secara mandiri di bawah suvervisi Dosen pembimbing yang kompeten
sehingga di hasilkan laporan yang berwujud penelitian diskriptif, eksploratif
maupun eksplanatif .
2.
menerapkan ilmu pengetahuan dalam
bidang manajemen public yang telah dimiliki untuk mengeksplorasi masalah
actual, merumuskan secara benar, menganilisi dan kemudian merekomedasikan
pemecahaan masalahnya.
3.
lebih banyak memahami konsep –
konsep non-Akademis dan non-teknis di bidang manajemen public dalam realitas
dunia kerja, sehigga akan membuat mereka siapa secara dini sebelum lulus
sebagai sarjana S – 1.
B.
Ruang lingkup / tema penulisan
skripsi
1.
Tema / Ruang lingkup penulisan
skripsi mencakup kajian ilmu administrasi Negara / public dengan konsentrasi
manajemen public. adapun scope area
kajian meliputi:
a.
manajemen public dan kebiakan
public:studi tentang formulasi,implamentasi maupun evaluasi kebijakan publik
dan segala aspeknya .studi tentang kinerja organisasi public, budaya
maupun segala aspeknya pengelolahan organisasi public.
b.
Otonomi daerah , pemerintah dan desa
Study tentanng otonomi daerah, pemerintah daerah dan pemerintah desa segala
aspek.
2.
Objek penelitian dalam penulisan
skripsi ini di laksanakan pada organisasi public yang di jalankan fungsi public
servies yang terkait dengan tema penelitian skripsi.
3.
metodologi penelitian yang dapat di
gunakan dalam penyusunan skripsi berupa metode penelitian Diskriptif,
eksploratif maupun Verifikatif (Uji
Hipotesis).
C.
Persyaratan Akademik Mahasiswa
1.
sudah menempuh minimal 120 SKS
2.
Lulus mata kuliah Metode Penelitian
dengan nilai minimal B
3.
Nilai indeks prestasi komulatif
(IPK) minimal 2.75
D.
Mekanisme Proses penyusunan Skripsi
1.
Mahasiswa harus memenuhi Persyaratan
Akademik sebelum memulai tahap penulisan Skripsi.
2.
Mahasiswa harus mencari permasalahan
penelitian skripsinya secara individual yang bisah di tempuh baik melalui
diskusi dengan teman, dosen maupun dari membaca referensi yang yang ada.
3.
mahsiswa mengambil formulir
pengajuan judul skripsi di tata usaha prodi ilmu Adminitrasi Negara atau
public. bentuk formulir dapat dilihat dalam lampiran.
4.
mahasiswa kemudian mengajukan judul
proposal ketua prodi di sertai dengan bukti persyaratan dan formulir pengajuan
judul skripsi serta mambayar ujian skripsi sesuai dengan ketentuan lembaga. Dan
prodi berhak untuk menolak usulan judul skripsi apabila kajian yang di usulkan
telah banyak di teliti mahasiswa sebelumnya.
5.
Mahasiswa mendaftarkan judul skripsi
yang telah di setujuhi ketua jurusan ke TU.
6.
Mahasiswa mengambil form bimbingan
di TU Program studi.
7.
Mahasiswa melakukan proses bimbingan
proposal kepada dosen pembimbing yang di tunjuk dengan menunjukan form judul
yang sudah di setujuhi ketua prodi di stempel. dosen pembinbing berhak
mengarahkan agar kajian yang di usulkan lebih focus dan bukan merupakan
duplikasi penelitian terduhulu.
8.
Ujian proposal bias di selenggarakan
apa bilah proposal sudah di kembangkan dan sudah di setujui dosen pembinbing.
9.
Setelah ujian proposal mahasiswa
melakukan revisi proposal sesuai usulan perbaikan dari dosen penguji proposal
serta melanjudkan bimbingan kepada dosen pembinbing.
10. Setelah
dosen pembinbing menyetujuhi proposal selesai, maka mahasiswa melakukan
penelitian sesuai dengan objek penelitian pada proposal, yang selanjudnya di
bombing dosen pembinbing sampai terselesaikannya skripsi secara konprehensif.
11. Setelah
dosen pembimbing menganggap penulisan skripsi telah lajak uji, maka mahasiswa
melakukan proses pendaftaran ujian skripsi ke TU dengan syarat melampirkan:
a.
Bukti pembayaran ujian skripsi dari
bagian keuangan Universitas
b.
Transkrip sementara dari fakultas
yang sudah di tanda tangani Dekan.
c.
Foto copy skripsi rangkap 3 yang
sudah di sahkan oleh dosen pembimbing I dan dosen Pembimbing II
12. karena
massa berlaku bimbingan skripsi adalah satu semester, maka apabila sampai akhir
semester belum melakukan ujian Skripsi, Mahasiswa harus melakukan pengisian KRS
lagi awal semester.
E.
Pelaksanaan Bimbingan Skripsi
1.
Bimbingan skripsi di lakukan secara
perorang (Individual)
2.
Jangka waktu pelaksanaan Bimbingan
skripsi adalah I (satu) semester yang dapat di perpanjang sampai maksimal 4
semester
3.
Selama proses bimbingan, mahasiswa
di wajibkan membawah kartu perkembangan bimbingan skripsi yang formatnya telah
di sediakan prodi (lihat lampiran)
4.
Proses pembinbing dilakukan kepada
dosen pembimbing sesuai jadwal kehadiran dosen di kampus atau di luar jadwal
sesuai kesepatan yang di buat dengan dosen pembimbing.
5.
pada kasus tertentu dimana dosen
pembimbing tidak bersedia melanjudkan bimbingannya maka mahasiswa akan
dihalikan kepada dosen pembimbing yang lain oleh ketua prodi setelah menilai
kasusnya memang tak bisah di selesaikan.
6.
apabila karena sesuatu hal mahasiswa
tidak mampu menyelesaikan penulisan skripsinya dalam jangka waktu maksimal 4
semester, maka mahasiswa harus mengajukan judul baru yang berbeda.
7.
Bimbingan di nyatakan selesai
apabila dosen pembimbing telah menyetujuhi dengan pertimbangkan dengan sungguh
– sungguh bahwa skripsi yang di susun telah layak uji.
Di Bawah Oleh :
Pembawah materi : Esman Yigibalom S.Sos
Moderator : Yepi Kogoya